a. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang. Erna Irawati, S. Administrasi 31; Agama 7; Agama Islam 526; Akuntansi 77; Bahasa Indonesia 278; Bahasa Inggris 82; Bahasa Jawa 4; Biografi 38; Biologi 216;. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. bahwa. 30 Tahun 2014 berada di ranah tugas danDalam kenyataannya hukum tidak mungkin dapat meng-cover seluruh permasalahan publik dan pemerintahan secara riil sesuai kebutuhan masyarakat yang dilayani, sehingga SLB perlu mengambil tindakan diskretif untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di lapangan. Dalam Undang-Undang No. 12. Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus dalam Bab VI yang berjudul Diskresi. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Pejabat pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab dan tanggung gugat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ketika pejabat yang bersangkutan menggunakan wewenang dan/atau diskresi untuk dan atas nama jabatan. 2 Pada pendekatan secara fungsional ini para pejabat administrasi terutama di daerah harus senantiasa mengukur norma-norma hukum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi (sosial, budaya dan sebagainya) Perusahaan Listrik Negara (PT. Dalam Undang-Undang No. Diskresi administrasi menjadi starting poin bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr. Unsur-unsur negara hukum biasanya terdapat dalam konstitusi. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan,. 1,06 Triliun ini. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. 22. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Perusahaan Listrik Negara (PT. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang No. 2. Diskresi administrasi menjadi starting pont bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban, 2008) maksud diskresi adalah Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun. Problema muncul saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana telah memicu persinggungan dalam hal kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang (termasuk diskresi) antara. Kategori. 6Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk : 1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) mengisi kekosongan hukum; 3) memberikan. Namun, perlu dipahami jika suatu kebijakan pemerintah tentu memiliki maksud tujuan tertentu. Zairin Harahap. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional. Syarat dan Jenis Diskresi. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. C. Pertentangan Antara. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dapat dilakukan oleh administrasi negara. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. a. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi. Kebebasan dalam konteks diskresi bukanlah kebebasan yang dilakukan secara semerta-merta namun lebih kepada kebebasan yang terstruktur dan berdasar pada peraturan perundang. 1. bestuur (Fahmal, 2006: 44). Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut : 1. Abstract. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 12. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Diskresi meskipun dapat dikatakan suatu kebebasan dalam mengambil keputusan, akan tetapi hal itu bukan hal yang sewenang-wenang dapat dilakukan oleh polisi. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada. maksud dari dikresi adalah a. Rohr (dalam Keban, 2008:166). com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. November 2015) yang mempertanyakan prosedur yang seharusnya. PEMBAHASAN Kepolisian Negara Republik Indo-nesia sebagai intitusi penegakkan hukum juga memiliki fungsi sebagai pelayan,Kebebasan atau kekuasaan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku 4. Belum tercipta tradisi administrasi yang baik yang dapat mencegah timbulnya masalah etika. dalam UU Administrasi Pemerintahan. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Pol. 17 No. kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi √√ b. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. administrasi negara. Diskresi Pemerintah Dalam Pengadaan Barang atau Jasa. Diskresi diatur dalam satu bab khusus. tanggung jawab administrasi negara, menurut B. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Dalam paper ini akan menjelaskan tentang pengertian etika administrasi publik dan juga permasalahan pada etika administrasi. Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. Adapun, menurut S. iv DAFTAR ISI. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. 18, No. Pengertian Diskresi. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. mengetahui bagaimana bentuk diskresi yang terjadi dalam Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di . Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal. bersifat represif daripada preventif terhadap suatu permasalahan nyata dalam administrasi negara, sehingga proses administrasi dilakukannya diskresi haruslahDasar Hukum dan Syarat-Syarat Diskresi. 1-13 . Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum,. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. john a. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. Administrasi hidup dalam suatu system politik. Tampak di sini ada konsistensi perilaku dan mengindikasikan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang. E. WEWENANG DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat. 13. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. Belum tercipta tradisi administrasi yang baik yang dapat mencegah timbulnya masalah etika. Normatif dalam penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimanakah keberlakuan Pasal 176 UU Pilkada sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan apakah mekanisme Diskresi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. Arfan Faiz Muhlizi, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal. Ada beberapa pakar hukum yang memberikan definisi diskresi diantaranya S. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. Pembahasan B. Proses belajar yang aktif Proses belajar yang terbuka Jawaban b dan c benar a ASN selalu meningkatkan kompetensi, antara lain yang paling sesuai, yaitu. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Administrasi Pemerintahan, diskresi adalahPemerintah mempunyai kewenangan terkait kebijakan yang disebut dengan Diskresi. L. Tidak ada jawaban yang benar rbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang melakukan proses belajar yaitu. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008),. 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. pemerintah dalam kehidupan warga Negara merupakan keniscayaan dalam konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan keniscayaan dalam Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. lazim dikenal dengan kebebasan menilai yang bersifat obyektif; kedua, kebebasan 2. Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Isu diskresi dalam perbuatan pemerintahan telah menarik minat sejumlah peneliti. Secara umum diskresi merupakan Dengan kata lain, diskresi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengujian. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikanUntuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. ac. menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. F. 8 Bertitik tolak dari kewenangan diskresi ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke tangan pemerintah/administrasi negara sebagai badan. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Diskresi secara khusus diatur dalam Bab VI UU Administrasi Pemerintahan. Menurut Kamus Hukum, Diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ], Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi (Gadjah Mada University Press 2011). Agar menjadi etis diperlukan seorang administrator senantiasa menguji dan mempertanyakan standar yang digunakan dalam pembuatan keputusan dari pada hanya sekedar menerima atau tergantung pada kebiasaan dan tradisi yang ada Keban, 2004, 152-156 Paradigma etika ¾ Model II – 1950’s (Hurst A. Hukum Upaya Hukum: Pengertian, Jenis, dan Contohnya. Wewenang dan Diskresi Dalam konteks negara hukum Indonesia yang. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang baik, jangan sampai diintervensi dengan kepentingan-kepentingan individu atau. Diskresi ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. B. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Sidang Paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat maupun pemberi layanan dengan. Mekanisme diskresi atau 1 Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Pengaturan Diskresi Dalam Sistem Hukum di Indonesia Pertama kalinya peraturan perundangan di Indonesia mengatur dan merumuskan apakah yang dimaksud dengan diskresi, yakni dalam Undang-Undang No. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. com ABSTRAK DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Arti Simbol dari Pancasila. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 12. masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Erna Irawati, S. Temukan kuis lain seharga Special Education dan lainnya di Quizizz gratis!secara logis, isu ketika sangat vital didalam administrasi publik karena adanya keleluasaan atau dikresi yang diberikan kepada para eksekutif. hukum administratif) merupakan kewenangan diskresioner dan seberapa jauh kewenangan ini, 1 Daftar Kode formulir yang digunakan dalam proses penangangan dan penyelesaian perkara tindak pidana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. Diskresi itu disamakan begitu saja dengan kesewenang-wenangan untuk bertindak atau berbuat sekehendak hati polisi. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranPenggunaan Diskresi dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Roberts K Fakultas Hukum Universitas Batam. Contoh surat- menyurat. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Fungsi diskresi menurut Marcus Lukman (Ridwan, 2006: 177), merupakan:. Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Maksud Diskresi Administrasi maksud diskresi, maksud dari diskresi menurut rohr, maksud diskresi adalah, maksud diskresi menurut rohr. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri c. 92 . Mengisi kekosongan hukum Memberikan kepastian hukum Mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Understanding the Concept of Discretion and Its Application in Indonesia essay hukum administrasi negara terkait dengan diskresi tugas diajukan. 1. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan 14 pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. Dalam hal demikian, administrasi negara . URGENSI KEBIJAKAN DISKRESI BUPATI SUBANG . Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik.